HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(HUKUM TATA PEMERINTAHAN)
1. Istilah Hukum Administrasi Negara
Istilah "Hukum Administrasi Negara" berasal dari bahasa Belanda "Administratiefrecht" menurut ilmu pengetahuan hukum di Inggris "Droit Administratief".
Dalam kalangan Perguruaan Tinggi di Indonesia, sebelum tahun 1946 dipergunakan istilah kembar "Staats-en Administratiefrecht" (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara). Di sekolah tinggi hukum jakarta istilah ini diberikan dalam satu mata pelajaran oleh Prof. J.H.A. Logemann sampai 1941.
Baru pada tahun 1946 dipisahkan menjadi dua mata pelajaran yang masing – masing berdiri sendiri, yaitu " Staatsrecht " (Hukum Tata Negara) dan " Administratiefrecht " (Hukum Administrasi Negara).
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh dosen Universitas Indonesia G. Pringgodogdo, SH dijelaskan sebagai berikut:
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berbeda dalam satu tangan, yaitu presiden, maka pengertian Hukum Administrasi Negara secara luas terdiri dari tiga unsur, yaitu:
• Hukum Tata pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang–undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahaan ialah hukum mengenai aktivitas–aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang),
• Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara dimaksudkan, segala tugas–tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara), dan
• Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata-cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.
2. PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Istilah Administrasi yang kini menjadi istilah di Indonesia berasal dari istilah " Administration " suatu istilah yang hidup di kalangan masyarakat dunia.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH Administrasi mempunyai dua arti yaitu dalam arti sempit dan arti luas.
Dalam arti sempit, Administrasi berarti Tata Usaha (office work).
Sedangkan dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, Yakni:
a. Sudut proses (Administrasi sebagai proses)
b. Sudut fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
c. Sudut kepranataan (Institution)
Ditinjau dari sudut proses, maka administrasi merupakan keseluruhan proses-proses, yang mulai proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses tercapainya tujuan itu.
Untuk mencapai tujuan orang harus memikirkannya dulu baru mengaturnya dan menentukan bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu. Aktivitas–aktivitas tersebut dirangkum menjadi suatu pengertian Administrasi.
Ditinjau dari sudut fungsi atau tugas, Administrasi berarti keseluruhan aktivitas atau tindak yang mau tak mau harus dilakukan dengan sadar oleh suatu perusahaan (negara) atau kelompok–kelompok orang yang berkedudukan sebagai administrator atau pemimpin suatu usaha.
Tinjauan dari sudut kepranataan , misal suatu perusahaan negara X kita tak melihat gedungnya, melainkan kita melihat kelompok orang–orang yang secara tertentu merupakan suatu institution yaitu perusahaan negara X. Orang-orang itulah yang melakukan kegiatan–kegiatan yang secara keseluruhan kita namakan perusahaan negara X. Mereka dapat digolongkan menjadi beberapa macam orang yaitu:
• Orang-orang yang menentukan dan mempertahankan tujuan atau yang menentukan policy/kebijaksanaan perusahaan; orang-orang ini disebut administrator.
• Orang-orang yang langsung memimpin kerja kearah tercapainya hasil-hasil yang kongkrit; Orang-orang ini disebut Managers.
• Orang-orang yang membantu baik kepada administrator maupun kepada managers; mereka merupakan penasehat-penasehat atau Brain-trust; Orang-orang ini bergerak di bidang pemikiran dan dinamakan staff.
• Orang-orang yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan itu atau pelaksanaan pelaksanaan yang biasa disebut karyawan-karyawan atau pegawai-pegawai biasa.
Selain dapat ditijau dari segi proses, fungsi, kepranataan, administrasi dapat pula ditinjau dari segi obyeknya. Obyek administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar yaitu:
1. Administrasi yang berobyek kenegaraan (Public Administration)
2. Administrasi yang berobyek Private/Business (Business Administration)
3. Administrasi yang berobyek International.
Administrasi yang berobyek kenegaraan dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu:
a. Administrasi Pemerintahan yang dapat pula dibagi menjadi dua yaitu:
• Administrasi Sipil, yaitu seluruh aktivitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat, sub-direktorat,sampai kepada aktivitas camat dan lurah
• Administrasi Militer (Angkatan Bersenjata) yang terdiri dari
a. Administrasi Militer (Angkatan Darat)
b. Administrasi Militer (Angkatan Laut)
c. Administrasi Militer (Angkatan Udara)
b. Administrasi perusahaan Negara: Seluruh aktivitas yang bergerak dibidang perusahaan yang hakekatnya dapat digolongkan berdasarkan gerak usaha untuk : Produksi, distribusi, transport, banking, asuransi dan sebagainya.
Administrasi yang berobyek private/business dapat dibagi menjadi:
1. Administrasi Perusahaan: yang termasuk ke dalamnya ialah aktivitas-aktivitas di bidang produksi, transport, asuransi, banking dan sebagainya yang pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara.
2. Administrasi bukan perusahaan (non business): yang termasuk kedalamnya ialah aktivitas yang biasanya cendrung kearah usaha sosial seperti:
• Administrasi Perguruan Swasta
• Administrasi Rumah Sakit Swasta
• Administasi Hotel Swasta.
Sukar untuk membedakan secara tegas mana yang bergerak di bidang public service, manayang bergerak di bidang business. Karena kadang-kadang yang semula public bisa menjadi business.
Administrasi yang berobyek International. Yang termasuk kedalamnya ialah seluruh aktovitas-aktivitas yang bergerak dalam bidang International seperti yang dilakukan PBB serta cabang-cabang UNICEF, ILO dan sebagainya.
HUKUM INTERNATIONAL
1. Peristilahan
Istilah hukum international kebanyakan hanya digunakan dalam arti "HukumInternational Publik". Sementara itu, hukum international publik itu bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara dan organisasi antar negara dengan ketentraman hidup bernegara. Jadi, dapat dikatakan bahwa dalam peraturan international dewasa ini terdapat hukumyang mengatur kepentingan negara dan warga negaranya yaitu:
• Hukum Perdata International (HPI), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan international (hubungan antar-negara).
• Hukum International Publik (Hukum Antar Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan international.
1. Hukum Perdata International merupakan subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Sebagai aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, maka hukum perdata itu merupakan hukum nasional negara. Sementara itu, negara tempat bertemunya peraturan hukum dari para pembawa juga memiliki peraturan hukum perdata. Hal ini berarti bahea hukum perdata nasional yang harus untuk menyelesaikannya. Dengan demikian hukum perdata nasional harus diangap berlaku sebagai hukum perdata international. Jadi, hukum perdata international ialah peraturan hukum perdata nasional yang berusaha mengatur hubungan hukum perdata yang menyangkut unsur-unsur asing didalamnya.
Arti hukum perdata international dititikberatkan kepada peranan hukum perdata nasionalnya yang diberlakukan untuk mengatur hubungan hukum. Hal itu karena ada unsur-unsur asing. Berarti, belumada peraturan hukum perdata khusus yang bersifat international. Maksudnya, sampai sekarang belum ada satu peraturan hukum perdata yang bercorak unifikasi bagi setiap orang dalam hubungan hukum international. Sementara itu, yang ada dan berlaku hanyalah hukum perdata nasional sebagai pengatur hubungan hukum perdata yang didalamnya terdapat unsur-unsur asing. Jadi hukum perdata international itu bersifat nasional.
Asas-asas Hukum Perdata International di Indonesia
Setiap negara memiliki hukum perdata nasional sendiri. Peraturan hukumnya berlaku bagi setiap warga negara dari negara masing-masing. Di Indonesia, penyelesaian peristiwa hukum perdata yang dilamnya menyangkut unsur asing adalah sama dengan negara-negara lain. Hanya saja, asas-asas sumber hukum yang digunakan mungkin berbeda dengan negara lainnya. Ini disebabkan karena perbedaan perkembangan dalam sejarah hukum perdata Indonesia. Sejak bangsa Indonesia diperlakukan sebagai daerah jajahan Belanda dan Jepang, peraturan hukum yang berlaku adalah buatan Belanda. Kalau kemudian Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat, sampai sekarang masih banyak peraturan hukum Belanda yang tetap berlaku. Peraturan hukum yang menjadi sumber hukum dari hukum perdata International di Indonesia terdapat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).Asanya dicantumkan dalam pasal 16, 17, dan 18. Ketiga pasal tersebut merupakan sisa dari ajaran (teori) statuta yang diciptakan oleh Bartolus de Saxofeerato (1314-1357).
Pasal 16 AB menyatakan bahwa "ketentuan-ketantuan perundang-undangan tentang kedudukan hukum dan kewenangan individu bertindak tetap mengikat warga negara Indonesia walaupun berada di luar negeri".
Pasal 17 AB menyatakan bahwa "Mengenai benda tetap (tidak bergarak) berlaku dari hukum negara tempat dimana benda itu terletak. Pasal 17 AB ini dikenal sebagai asas hukum setempat (lex situs) yang disebut juga statuta realita.
Pasal 18 AB menyatakan bahwa entuk suatu tindakan mengikuti bentuk hukum yang ditentukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu. Ketentuan pasal ini menunjuk kepada aturan hukum yang berlaku di tempat terjadinya peristiwa hukum yang menyangkut dua corak hukum yang berlainan. Asas dari pasal 18 AB ini dikenal sebagai asas locus regit actus yang disebut juga Statuta mixta.
Penggunaan ketiga pasal ini tampak dalam hukum perdata material sebagai berikut:
• Hukum Pribadi
Hukum perdata nasional yang mengatur tentang hak dan kewajiban pribadi sebagai subjek hukum individu atau badan hukum. Kalau menyangkut unsur-unsur asing di dalam suatu peristiwa hukum, sifatnya berubah menjadi hukum perdata Internasional.
• Hukum Keluarga
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kehidupan berkeluarga sebagai hukum perdata nasional dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
• Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan terdiri dari hukum benda dan hukum perikatan nasional kalau dalam suatu peristiwa hukum menyangkut unsur-unsur pengaturan penyelesaiannya akan menjadi dua segi juga.
• Hukum Waris
Pembuatan surat wasiat harus dilakuakn dihadapan seorang notaris. Namun, bagi yang menninggal dunia tanpa membuat surat wasiat sebelumnya, penentuan dan hak warisnya berdasarkan ketentuan Pasal 832 dan 833 KUHS.
Hukum Acara Perdata
Dalam melaksanakan hukum acara perdata material yang menimbulkan konflik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan.Hukum acara perdata yang mengatur tentang penyelesaian konflik dan menyangkut unsur-unsur asing di dalamnya belum ada. Akan tetapi, kalau memang terjadi suatu peristiwa yang menghendaki penyelesaian di pengadilan, sudah menjadi kewajiban hakim untuk memeriksanya. Menolak baukan suatu tindakan yang bagus bagi hakim atau alasan bagi hakim. Hal itu disebabkan dalam tugas mengemban dan memberi kepastian hukum, hakim dapat memberi kepastian hukum. Dengan demikian, selayaknya hakim menyelesaikan perkara-perkara perdata yang diajukan oleh orang-orang asing untuk meminta keadilan.
2. Hukum Intenasional Publik merupakan kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara yang merdeka dengan berdaulat atau yang lebih dikenal sebagai hukum antarnegara dan juga hukum bangsa-bangsa. Istilah hukum bangsa-bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Belanda volknrecht, bahasa Perancis droit de gens, bahasa Inggris law of nation dan bahasa Jerman völkerecht. Keempat istilah ini aslinya dari ius gentium. Istilah ini berasal dari “hukum alam” yang dijadikan aturan tata tertib setiap bangsa.
Bertitik tolak dari ius gentium ini, maka dalam perkembangan-perkembangan hubungan hukum antar negara selanjutnya namanya menjadi hukum international. Namun, dilihat dari bangunan hukumnya, hukum internasional itu tidak memiliki komponen-komponen yang satu sama lain mempunyai hubungan kewenangan untuk mengatur negara-negara di dunia. Bahkan, peraturan-peraturannya hanya dapat mengikat antar negara yang mengadakan hubungan hukum setelah terjadi kata sepakat dalam suatu perikatan tertentu. Oleh karena itu, peraturan hukum internasional sifatnya hanya sebagai hukum koordinatif saja. Dengan sifat ini, kalau terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan perselisihan, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh makamah internasional.
Sumber-sumber Hukum Internasional
Secara formal, sumber-sumber hukum internasional itu dapat dibaca dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Makamah Internasional. Menurut ketentuan pasal ini dinyatakan bahwa Makamah Internasional itu “whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply :
a. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognised by contesting Stated;
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as law;
c. The general principles of law recognised by civilised nations;
d. Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations as subsidiary means for the determinations of rules of law”.
Keempat sumber hukum internasional formal ini tidak ditentukan urutan-urutan pentingnya. Hanya saja, untuk poin a, b, dan c merupakan sumber hukum yang pertama.
Subjek Hukum Internasional
Yang dimaksud dengan subjek Hukum Internasional adalah setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Subjek hukum internasional itu antara lain ialah sebagai berikut :
• Negara
Negara sebagai subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Dengan kata lain, negara yang memiliki pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
• Tahta Suci
Yang dimaksud tahta suci (heilige stoel) ialah gereja katholik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara, sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, tahta suci itu mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.
• Manusia
Manusia sebagai individu dianggap merupakan subjek hukum internasional. Hal itu kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat di dunia. Misalnya, pertanggungjawaban individu terhadap timbulnya perang dunia ke dua.
• Organisasi internasional
Dalam pergaulan internasional, yang menyangkut mengenai hubungan antar negara-negara, maka banyak sekali organisasi yang diadakan atau dibentuk oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak adanya Kongres Wina. Pada tahun 1920, didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Akan tetapi, jaminan itu tidak berhasil.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. PBB sendiri bersifat universal. Tujuan organisasi internasional ini dicantumkan dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan antara lain mengenai hak-hak dasar manusiadari segala bangsa di dunia, menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional, memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas, dan lain-lain.
Berdasarkan tujuan-tujuannya tersebut, maka dalam pergaulan internasional, PBB menyelenggarakan kegiatan melalui enam aparat perlengkapan utamanya, yaitu ;
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan majelis umum. Majelis umum memiliki tugas dan wewenang yang pada pokoknya meliputi tentang perdamaian dan kedamaian internasional; kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, perikemanusiaan; sistem perwalian; dan beberapa tuga lainnya.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki “hak veto” (larangan) yaitu Inggris, Prancis, Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat dan Uni Sovyet dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun. Tugas dewan ini adalah memelihara perdamaian, menyelesaikan perselisihan internasional secara damai, mengambil tindakan terhadap ancaman agresi dan perkosaan perdamaian.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya sebanyak 54 negara anggota PBB. Keanggotaan dewan ini dipilih oleh majelis umum setiap tiga tahun sekali. Tugasnya antara lain menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial sebagai tanggung jawabnya, melakukan penelitian di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kesehatan, serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hal-hal itu.
d. Dewan Perwalian (Tructeeship Council)
Tugas-tugas dewan perwalian melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Pelaksanaannya dijalankan dengan mempertinggi kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memperoleh pemerintahan sendiri sesuai dengan haknya untuk menentukan nasib sendiri.
e. Makamah Internasional (International Court of Justice)
Merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Makamah ini beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim makamah sembilan tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Makamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Tugas makamah ini adalah menyelesaikan perselisihan internasional dari negara-negara anggota PBB.
f. Sekretariat (Secretary)
Sekretariat PBB adalah seorang sekretaris jenderal dan stafnya. Sekretaris jenderal dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan Dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan Dewan-dewan untuk disampaikan kepada sidang Majelis Umum.
0 komentar
Posting Komentar