DEMOKRASI INDONESIA

Diposting oleh Busuki Rachmat Blog's | 00.38 | | 0 komentar »

Demokrasi adalah suatu pemikiran manusia yang mempunyai kebebasan berbicara, megeluarkan pendapat. Negara Indonesia menunjukan sebuah Negara yang sukses menuju demokrasi sebagai bukti yang nyata, dalam peemilihan langsung presiden dan wakil presiden. Selain itu bebas menyelenggarakan kebebasan pers. Semua warga negar bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, mengkritik bahkan mengawasi jalannya pemerintahan. Demokrasi memberikan kebebasan untuk mengeluarkan pendapat bahkan dalam memilih salah satu keyakinan pun dibebaskan.

Untuk membangun suatu system demokrasi disuatu Negara bukanlah hal yang mudah karena tidak menutup kemungkinan pembangunan system demokrasi di suatu Negara akan mengalami kegagalan. Tetapi yang harus kita banggakan dmokrasi dinegara Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat pesat contahnya dari segi kebebasan, berkeyakinan, berpendapat atau pun berkumpul mereka bebas bergaul tanpa ada batasan-batasan yang membatasi mereka. Tapi bukan berarti demokrasi di Indonesia saat ini sudah berjalan sempurna masih banyak kritik-kritik yang muncul terhadap pemerintah yang belum sepenuhnya bisa menjamin kebebasan warga negaranya. Dalam hal berkeyakian juga pemerintah belum sepenuhnya. Berdasarkan survei tingkat kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi smakin besar bahkan demokrasi adalah system yang terbaik meskipun system demokrasi itu tidak sempurna.

Dengan begitu banyaknya persoalan yang telah melanda bangsa Indonesia ini. Keberhasilan Indonesia dalam menetapkan demokrasi tentu harus dibanggaan karena banyak Negara yang sama dengan Negara Indonesia tetapi Negara tersebut tidak bisa menegakan system demokrasi dengan baik dalam artian gagal. Akibat demokrasi jika dilihat diberbagai persoalan dilapangan adalah meningkatnya angka pengangguran, bertambahnya kemacetan dijalan, semakin parahnya banjir masalah korupsi, penyelewengan dan itu adalah contoh penomena dalam suatu Negara system demokrasi, demokrasi adalah system yang buruk diantara alternative-alternatif yang lebih buruk tetapi demokrasi memberikan harapan untuk kebebasan, keadilan dan kesejahtraan oleh karena itu banyak Negara-negara yang berlomba-lomba menerapkan system demokrasi ini.

Dalam kehidupan berpolitikdi setiap Negara yang kerap selalu menikmati kebebasan berpolitik namun tidak semua kebebasan berpolitik berjalan sesuai dengan yang di inginkan, karena pada hakikatnta semua system politik mempunyai kekuatan dan kelemahannya masing-masing. Demokrasi adalah sebuah proses yang terus-menerus merupakan gagasan dinamis yang terkait erat dengan perubahan. Jika suatu Negara mampu menerapkan kebebasan, keadilan, dan kesejahtraan dengan sempurna. Maka Negara tersebut adalah Negara yang sukses menjalankan system demokrasi sebaliknya jika suatu Negara itu gagal menggunakan system pemerintahan demokrasi maka Negara itu tidak layak disebut sebagai Negara demokrasi. Oleh karena itu kita sebagai warga Negara Indonesia yang meganut system pemerintahan yang demokrasi kita sudah sepatutnya untuk terus menjaga dan memperbaiki, melengkapi kualitas-kualitas demokrasi yang sudah ada. Demi terbentuknya suatu system demokrasi yang utuh di dalam wadah pemeritahan bangsa Indonesia. Demi tercapaiya suatu kesejahtraan, tujuan dari cita-cita demokrasi yang sesungguhnya akan mengangkat Indonesia ke dalam suatu perubahan.

sumber : FENTY EFFENDY

Negara Hukum

Diposting oleh Busuki Rachmat Blog's | 00.30 | | 0 komentar »

2.1 Mengenai Negara Hukum

Negara Hukum Adalah Negara yang didalamnya terdapat berbagai aspek peraturan-peraturan yang memang bersifat abstrak yaitu memaksa, dan mempunyai sanksi yang tegas.Gagasan Negara hukum masih bersifat samar-samar dan tenggelam dalam waktu yang sangat panjang, kemudian muncul kembali secara lebih ekplisit pada abad ke-19,yaitu dengan munculnya konsep rechtsstaat dari Freidrich Julius Stahl, yang diilhami oleh Immanuel Kant, unsur-unsur Negara hukum adalah:

a. Perlindungan hak-hak Asasi Manusia

b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu.

c. Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan

d. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Munculnya “unsur peradilan administrasi dalam perselisihan “ pada konsep rechtsstaat menunjukan adanya hubungan histories antara Negara Hukum Eropa Kontinental dengan Hukum Romawi. “Konsep rechtsstaat bertumpu pada sistem hukum continental yang disebut “civil law” atau “modern roman law” Dalam perkembangannya konsepsi Negara hukum tersebut kemudian mengalami penyempurnaan diantaranya :

1. sistem pemerintahan Negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat

2. bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar

atas hukum atau peraturan perundang-undangan,

3. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (Warga Negara)

4. adanya pembagian kekuasaan dalam Negara

5. adanya pengawasan dari badan-badan peradilan yang bebas dan mandiri,arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada

dibawah pengaruh eksekutif.,

6. adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga Negara untuk

turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah

7. adanya system perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang merata sumber daya yang diperlukan bagi kemakmuran warga Negara.Perumusan unsur-unsur Negara hukum ini tidak terlepas dari falsafah dan sosio politik yang melatar belakanginya, terutama pengaruh falsafah Individualisme, yang menempatkan individu atau warga Negara sebagai primus interpares dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu,unsur pembatasan kekuasaan Negara untuk melindungi hak-hak individu menempati posisi yang signifikan. Semangat membatasi kekuasaan Negara ini semakin kental segera setelah lahirnya adagiyum yang begitu popular dan Lord Acton, yaitu “power tends to corrupt, but absolute power corruptabsolutely “ (Manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaan itu, tetapi kekuasaan yang tidak terbatas (absolut) pasti akan disalah gunakan ). Model Negara hukum seperti ini berdasarkan catatan sejarah disebut dengan demokrasi konstitusional, dengan cirri pemerintah yang demokrtis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Dengan kata lain , esensi dari Negara berkonstitusi adalah perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.Atas dasar itu keberadaan konstitusi dalam suatu Negara merupakan condition sine quanon Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, bila Negara hukum diidentikan dengan keberadaan konstitusi dalam suatu Negara dalam abad ke-20 ini hampir tidak suatu Negara pun yang menganggap suatu Negara modern tanpa menyebutkan dirinnya “ Negara berdasar atas hukum “ Negara hukum identik dengan Negara yang berkonstitusi atau Negara yang menjadikan konstitusi sebagai aturan main kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan.

Telah disebutkan bahwa pada dataran implementasi Negara hukum itu memiliki karakteristik dan model yang beragam. Terlepas dari berbagai model Negara hukum tersebut , Budiono mencatat bahwa sejarah pemikiran manusia mengenai politik dan hukum secara bertahap menuju kearah kesimpulan, yaitu Negara merupakan Negara yang akan mewujudkan harapan pada warga Negara akan kehidupan yang tertib, adil, dan sejahtera jika Negara itu bdiselenggarakan berdasarkan hukum sebagai aturan main Dalam Negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama sebagai kesepakatan politik. Hukum juga menjadi aturan permainan untuk menyelesaikan segala macamperselisihan, termasuk juga perselisihan politik dalam rangka mencapai kesepakatan politik tadi. Dengan demikian, hukum tidak mengabdi kepada kepentingan politik sectarian dan primordial, melainkan kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan

Negara Hukum Demokratis, Negara hukum bertumpu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,dengan kedaulatan rakyat, yang dijalankan melalui system demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.Demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas Negara hukum. Dengan demikian Negara hukum yang bertopeng pada sistem demokrasi dapat disebut sebagai Negara hukum demokratis

Prinsip-prinsip Negara hukum

  1. Asas legalitas

Pembatasan warga Negara (oleh pemerintah) harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan peraturan umum.Undang-undang secara umum harus memberikan jaminan (terhadap warga Negara) dari tindakan (pemerintah) yang sewenang-wenang , kolusi dan berbagai jenis tindakan yang tidak benar

b. Perlindungan hak-hak asasi

c. Pemerintah terikat pada hukum

Hukum harus dapat ditegakan ketika hukum itu dilanggar,pemerintah harus menjamin bahwa ditengah masyarakat terdapat instrument yuridis penegakan hukum,pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar hukum melalui sistem peradilan Negara, memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas pemerintah.

d. Pengawasan oleh hakim yang merdeka

Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukannya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.

Dalam Negara hukum, hukum ditempatkan sebagai aturan main sebagai dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintah, dan kemasyarakatan, sementara tujuan hukum itu sendiri antara lain :(diletakan untuk menata masyarakat yang damai ,adil dan bermakna) Artinya sasaran dari Negara hukum adalah terciptanya kegiatan kenegaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang bertumpu pada keadilan,kedamaian dan kemanfaatan atau kebermaknaan. Dalam Negara hukum, eksistensi hukum dijadikan sebagai instrumen dalam menata kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan.

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan . Dengan membaginya menjadi kekuasaan legislatif (membuat undang-undang), kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang) dan kekuasaan federatif (keamanan dan hubungan luar negri) .Bahwa dalam suatu negara ada tiga organ dan fungsi pemeritah yaitu legislatif,eksekutif, dan yudisial , Masing-masing organ ini harus dipisahkan karena memusatkan lebih dari satu fungsi dari satu orang atau organ pemerintahan merupakan ancaman kebebasan individu. Seiring dengan perkembangan kenegaran dan pemerintahan ajaran Negara hukum yang kini dianut oleh Negara-negara didunia khususnya setelah perang dunia kedua adalah Negara kesejahteraan (welfar state) dalam bidang ekonomi yang melarang Negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat . Akibat pembatasan ini pemerintah atau administrasi negara menjadi pasif, sehingga sering disebut Negara penjaga malam . Karena timbul adanya kerusuhan-kerusuhan maka konsepsi Negara penjaga malam telah gagal dalam implementasinya .Yang membuat negara mengalami kerugian yang mungkian bukan kerugian materil saja tetapi juga kerugian formil seluruhnya yang dapat menyengsarakan suluruh rakyatnya , demikian pula Negara juga tidak akan terkontrol dalam mengatur segala bentuk-bentuk pemerintahannya dalam kondisi seperti sekarang ini yang belum kondusif serta aman, damai dan sejahtera

Kegagalan inilah yang membuat suatu negara terimplementasi yang menempatkan pemerintah yang harus bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya kembali seperti sediakala lagi.

Kegagalan implementasi tersebut kemudian muncul gagasan yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya , Ciri utama Negara ini adalah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya .Dengan kata lain, ajaran merupakan bentuk konkret yang membatasi peran Negara dan pemerintah untuk mencampuri kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat yang menghendaki pemerintah dan Negara terlibat aktif dalam kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat, sebagai langkah untuk mewujudkan kesejahteraan umum, disamping menjaga ketertiban dan keamanan . sejak Negara turut serta secara aktif dalam pergaulan kemasyarakatan, lapangan pekerjaan pemerintah semakin lama makin luas. Admimistrasi Negara diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, diberinya tugas itu yang khusus bagi administrasi Negara agar dapat menjalankan tugas menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya, penyelenggaraan pengajaran bagi semua warga Negara, dan sebaginya secara baik, maka administrasi Negara memerlukan kemerdekaan untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri, terutama dalam penyelesaian soal-soal genting yang timbul dengan sekonyong-konyong dan yang peraturan penyelenggaraan belum ada, yaitu belum dibuat oleh badan kenegaraan yang diserahi fungsi legislatif.

Pemberian kewenangan pada Negara kepada administrasi Negara untuk bertindak sebagai inisiatif itu lazim yaitu, suatu yang didalamnya mengandung kewajiban dan kekuasaan yang luas.

Kewajiban adalah tindakan yang harus dilakukan,sedangkan kekuasaan yang luas itu menyiratkan adanya kebebasan memilih melakukan atau tidak melakukan tindakan. Dalam praktik, kewajiban dan kekuasaan berkaitan erat .Suatu kebebasan yang diberikan kepada alat administrasi, yaitun kebebasan yang pada asasnya memperkenankan alat administrasi Negara mengutamakan keefektifan tercapainya suatu tujuan dari pada berpegang teguh kepada ketentuan hukum.

1. sumber-sumber hukum

a. sumber hukum materil adalah faktor-faktor masyarakat yang mempengaruhi pembentukan hukum. Atau faktor-faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan-aturan hukum. Atau tempat dari mana matri hukum itun diambil.

b. sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada , sumber hukum formal diartikan juga sebagai tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.



2.2 Dasar Teoritis Negara Hukum

Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak jaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang Negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situai kesejarahan, “Pada babak sejarah sekarang, sukar untuk membayangkan Negara tidak sebagai Negara hukum. Setiap Negara yang tidak mau dikucilkan dari pergaulan masyarakat internasional menjelang abad XXI paling sedikit secara formal akan memaklumkan dirinya.

Negara Hukum Demokratis

Sebagaimana disebutkan di atas dalam sistem demokrasi penyelenggaraan Negara itu harus bertumpu pada partisipasi dan kepentingan rakyat Implementasi Negara hukum itu harus ditopang dengan sistem demokrasi. Hubungan antara Negara hukum dan demokrasi dapat dipisahkan. Demokrasi tanpa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan akan kehilangan makna.

Tugas-tugas Pemerintah dalam Negara Hukum Modern

Pentingnya pemencaran dan pemisahan kekuasaan inilah yang kemudian melahirkan teori pemencaran kekuasaan atau pemisahan kekuasaan.

Mengawali pengantar hukum administrasi Negara secara umum berupaya untuk memahami konsep tertentu, pertama-tama kita batasi pada term ‘hukum administrasi negara’ (Apa isi bagian hukum itu?) Kita dapat menempatkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik…Hukum administrasi Negara dapat dijelaskan sebagai peraturan-peraturan (dari hukum publik) yang berkenaan dengan pemerintahan umum.(Untuk menemukan definisi yang baik mengenai istilah ‘hukum adminisrasi negara’, pertama-tama harus ditetapkan bahwa hukum administrasi Negara merupakan bagian dari hukum publik, yakni hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dan mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga Negara atau hubungan antar organ pemerintahan…Hukum administrasi Negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara bagaimana organ pemerintahan melaksanakan tugasnya. Jadi hukum administrasi Negara berisi aturan main yang berkenaan dengan fungsi organ-organ pemerintahan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan _pada dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuanya dari hukum tata Negara –memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan {tugas-tugas yang dipercayakan} kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya pada Negara, menentukan kedudukan terhadap warga Negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan organ pemerintahan itu).

(Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan {mengatur} administrasi, pemerintah, dan pemerintah. Secara global dikatakan,hukum administrasi Negara merupakan instrument yuridis yang digunakan oleh pemrintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan disisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperolah perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan).

(Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan. Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan. Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi dari pemerintahan, yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan). Hukum administrasi Negara atau hukum tata pemerintahan berisi peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum. Akan tetapi, tidak semua peraturan - peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN , melainkan masuk pada lingkup HTN.

Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat peraturan yang memungkinkan administrasi Negara menjalankan fungsinya, yang sekaligus juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi , dan melindungi administrasi Negara itu sendiri. HAN sebagai menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.Berdasarkan beberapa definisi tersebut dalam hukum administrasi Negara terkandung dua aspek, yaitu pertama aturan-aturan hukum yang mengatur dengan cara bagaimana alat-alat perlengkapan Negara itu melakukan tugasnya.; kedua, aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara alat perlengkapan administrasi Negara atau Pemerintah dengan para warga negaranya.

Dapatlah disebutkan bahwa hukum administrasi adalah hukum yang berkenaan dengan pemerintahan dalam arti sempit. Secara garis besar mengatur hal-hal antara lain :

a. perbuatan pemerintah (pusat dan daerah) dalam bidang publik,

b. kewenangan pemerintah (dalam melakukan perbuatan dibidang public tersebut), didalamnya diatur mengenai dari mana, dengan cara apa, dan bagaimana pemerintah menggunakan kewenangannya;penggunaan kewenangan ini dituangkan dalam bentuk instrument hukum sehingga diatur pula tentang pembuatan dan penggunaan instrument hukum,

c. Akibat-akibat hukum yang lahir dari perbuatan atas penggunaan kewenangan pemerintah itu.

d. penegakan hukun dan penerapan sanki-sanki dalam bidang pemerintahan.

Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan,dan hukum administrasi tidak tertulis,yang lazim disebut asas-asas umum pemerintahan yang layak keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan demikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan conditio sine cuanon.

Adminisrtasi Negara mempunyai konsekuensi tertentu dalam bidang legislasi. Dengan bersandar pada freies Ermessen, administrasi Negara memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai hukum dalam rangka melayani kepentingan masyarakat atau mewujudkan kesejahteraan umum, dan untuk melakukan itu diperlukan instrumen hukum. Artinya, bersamaan dengan pemberian kewenangan yang luas untuk bertindak diberikan pula kewenangan untuk membuat instrumen hukumnya. Menurut E.Utrecht, kekuasaan administrasi Negara dalam bidang legislasi ini meliputi ; pertama kewenangan untuk membuat peraturan atas inisiatif sendiri, terutama dalam menghadapi soal-soal genting yang belum ada peraturannya, tanpa bergantung pada pembuat undang-undang pusat. Kedua, kekuasaan administrasi Negara untuk membuat peraturan atas dasar delegasi. Karena pembuat undang-undang hanya dapat menyelesaikan soal-soal yang bersangkutan dalam garis besarnya saja dan tidak dapat menyelesaikan tiap detail pergaulan sehari-hari, pemerintah diberi tugas dengan keadaan yang sungguh-sungguh terjadi dimasyarakat, ketiga, droit function, yaitu kekuasaan administrasi Negara untuk menafsirkan sendiri berbagai peraturan, yang berarti administrasi Negara berwenang mengoreksi (corigeren) hasil pekerjaan pembuat undang-undang.

Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah berkaitan pula dengan bentuk Negara tertentu. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan, ada dua kemungkinan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, yaitu sentralisasi atau desentralisasi. Penyelenggaraan pemerintahan secara berarti seluruh bidang-bidang pemerintahan diselenggarakan oleh pemerintah pusat, sedangkan dengan desentralisasi berarti penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi juga oleh satuan pemerntahan daerah, yang umumnya bertumpu pada prinsip otonomi, yaitu “vrijhaid en zelfstandigheid “ kebebasan dan kemandirian daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah (huishouding).

Negara Hukum Dan Hukum Administrasi Negara

Negara hukum menurut F.R. Bothlingk adalah “De staat,waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is bepert door grenzen van recht” (Negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh kekuatan hukum). Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam rangka merealisasi pembatasan pemegang kekuasaan tersebut, maka diwujudkan dengan cara (Di satu sisi keterikatan hakim dan pemerintah terhadap undang-undang, dan disisi lain pembatasan kewenangan oleh pembuat undang-undang). A. Hamid S. Attamimi, dengan mengutip Burkens, mengatakan bahwa Negara hukum secara sederhana adalah Negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan Negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah hukum. Dalam Negara hukum, segala sesuatu harus dilakukan menurut hukum. Negara hukum menentukan bahwa pemerintah harus tunduk pada hukum, bukunnya hukum yang harus tunduk pada pemerintah.terhadap tugas-tugas pemerintahan dan kenegaraan dalam suatu Negara hukum itu terdapat aturan-aturan hukum yang tertulis dalam konstitusi atau peraturan-peraturan yang terhimpun dalam hukum tata Negara. Dengan kata lain, hukum tata Negara membutuhkan hukum lain yang lebih bersifat teknis. Hukum tersebut adalah hukum administrasi Negara . Menurut J.B.J.M ten Berge, hukum adminisrtrasi Negara adalah sebagai (perpanjangan dari hukum tata Negara) atau (sebagai hukum sekunder yang berkenaan dengan keanekaragaman lebih mendalam dari tatanan hukum publik sebagai akibat pelaksanaan tugas oleh penguasa). Atas dasar ini tampak bahwa keberadaan hukum administrasi Negara seiring dengan keberadaan Negara hukum dan hukum tata Negara. Oleh karena itu, menurut J.M.J.B. ten Berge, adalah salah paham menganggap hukum administrasi Negara sebagai fenomena yang relative baru. Lebih lanjut J.M.J.B ten Berge (hukum administrasi Negara berkaitan erat dengan kekuasaan dan kegiatan penguasa. Karena kekuasaan dan kegiatan penguasa itu dilaksanakan, lahirlah hukum administrasi Negara). Dengan kata lain, hukum administrasi Negara, sebagaimana hukum tata Negara, berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan, mengingat Negara itu organisasi kekuasaan, maka pada umumnya organisasi akan muncul sebagai instrumen untuk mengawasi sebagai penggunaan kekuasaan pemerintah. Dengan demikian,keberadaan hukum administrasi Negara itu muncul karena adanya penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan suatu Negara hukum,yang menuntut dan menghendaki penyelenggaraan tugas-tugas kenegaraan, pemerintahan, dan kemasyarakatan yang berdasarkan atas hukum. Hampir semua Negara didunia ini menganut Negara hukum, yakni yang menempatkan hukum sebagai aturan main penyelenggaraan kekuasaan Negara dan pemerintahan. Sebagai Negara hukum, sudah barang tentu “memiliki” hukum administrasi Negara, sebagai instrument untuk mengatur dan menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan Negara. Oleh karena itu, sebenarnya semua Negara modern mengenal hukum administrsi Negara. Hanya saja hukum administrasi Negara itu berbeda-beda antara satu Negara dengan yang lainnya, yang disebabkan oleh perbedaan persoalan kemasyarakatan dan pemerintahan yang dihadapi penguasa, perbedaan sistem politik, perbedaan bentuk Negara dan bentuk pemerintahan, perbedaan hukum tata Negara yang menjadi sandaran hukum administrasi , dan sebagainya. Oleh karena itu Dasar Teoritis Negara Hukum sebagaimana telah disampaikan diatas yang menghimbau tentang kewenangan, perebuatan, organ-organ, aturan-aturan per-undang-undangan yang tidak hanya ada pada pemerintah pusat saja tetapi pemerintah daerah juga turut andil dalam kesejahteraan masyarakatnya. Dan sudah jelas bahwa Negara pada jaman modern sekarang ini adakah Negara Hukum dan pemerintahkah yang harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada pemerintah karena hukum itu ada. Hukumlah yang menjadikan suatu Negara maju dan berkembang menjadi modern dan bukan pula penguasa yang menjadikan suatu Negara berkembang menjadi modern. Persatuan Dan Kesatuan tentunya yang pertama menjadi dasar Hukum administrasi Negara, dan hukum administrasi Negara sebagai salah satu cabang ilmu,khususnya diwilayah hukum kontinental, baru muncul belakangan, pada awalnya, khususnya di negri belanda.agak berbeda dengan yang berkembang di Prancis sebagai bidang tersendiri disamping hukum tata Negara.


2.3 Ruang Lingkup Negara Hukum (HAN)

Di negri Belanda ada dua istilah mengenai hukum ini yaitu bestuurrecht dan administratief recht, dengan kata dasar ‘administratie’ dan ‘bastuur’.terhadap dua istilah ini para sarjana Indonesia berbeda pendapat dalam menerjemahkannya. Administrase ini ada yang menerjemahkan dengan tata usah, tata usaha pemerintahan, tata pemerintahan, tata usaha Negara, dan ada yang menerjemahkan dengan administrasi saja, sedangkan bastuur diterjemahkan secara seragam dengan pemerintahan.

Perbedaan penerjemahan tersebut mengakibatkan perbedaan penamaan terhadap hukum ini, yakni seperti HAN, Hukum Tata Pemerintahan, Hukum Tata usaha Pemerintahan, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia, HAN Indonesia, dan Hukum administrasi, tanpa atribut Negara, sebagaimana yang dianut Hadjon, dengan alasan bahwa pada kata administrasi itu sudah mengandung konotasi Negara/ pemerintahan. Sebenarnya kedua kata ini dalam penggungaanya memiliki makna sama, karena pemerintah itu sendiri merupakan terjemahan dari kata administrasi. Meski demikian ada akan dikemukakan secara terpisah mengenai istilah administrasi Negara dan istilah pemerintah/pemerintahan berdasarkan kamus dan yang berkembang dikalangan para sarjana.

a. Administrasi merujuk pada pengertian yang ketiga, yakni kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa administrasi Negara mempunyai tiga arti, yaitu;

  1. Sebagai salah satu fungsi pemerintah;

  2. Sebagai aparatur dan aparat dari pada pemerintah;

  3. Sebagai proses pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.

Menurut Bintoro Tjokroamidjojo administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi dari manusia-manusia dan peralatannya guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.”Sondang P. Siagian mengartikan administrasi Negara sebagai “keseluruhan kegiatan yang dilakukan oleh seluruh aparatur pemerintah dari satu Negara dalam usaha mencapai tujuan Negara”. EUtrecht menyebutkan bahwa administrasi Negara adalah gabungan jabatan-jabatan, aparat (alat) administrasi yang dibawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah, Menurut Dimock & Dimock, administrasi Negara adalah aktivitas-aktivitas Negara dalam melaksanakan kekuasaan-

kekuasaan politiknya, dalam arti sempit, aktivitas-aktivitas badan-badan eksekutif dan kehakiman atau khususnya aktivitas-aktivitas badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan. “Bahsan Mustafa mengartikan administrasi Negara sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat dan diserahi tugas melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah dalam arti luas, yang tidak diserahkan kepada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman. Sudah jelas dari beberapa pendapat tersebut dapatlah diketahui bahwa adminisrtasi Negara adalah “Keseluruhan aparatur pemerintah yang melakukan berbagai aktivitas atau tugas-tugas Negara selain tugas pembuatan undang-undang dan pengadilan”

b. Pemerintah/Pemerintahan

Pemerintah sebagai alat kelengkapan Negara dapat diartikan secara luas dan dalam arti sempit. Pemerintah dalam arti luas itu mencangkup semua alat kelengkapan Negara, yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif,legislatif, dan yudisial atau alat-alat kelengkapan Negara lain yang bertindak untuk dan atas nama Negara, sedangkan dalam pengertian sempit pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif.

Pemerintah dalam arti sempit adalah organ/alat perlengkapan Negara yang diserahi tugas pemerintahan atau melaksanakan undang-undang, sedangkan dalam arti luas mencangkup semua badan yang menyelenggarakan semua kekuasaan didalam Negara baik eksekutuf maupun legislatif dan yudikatif. Dalam kepustakaan disebutkan bahwa istilah pemerintahan disebutkan memiliki dua pengertian, yaitu seabagai fungsi dan sebagai organisasi.

a Pemerintah sebagai fungsi adalah: melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah sebagai organ adalah kumpulan organ-organ dan organisasi pemerintahan yang dibebani dengan pelaksanaan tugas pemerintahan.

b. Pemerintah sebagai organisasi adalah: bila kita mempelajari ketentuan-ketentuan susunan organisasi, termasuk didalamnya fungsi, penugasan, kewenangan, kewajiban masing-masing departemen pemerintahan, badan-badan, instansi serta dinas-dinas pemerintahan.


Sebagai fungsi kita meneliti ketentuan-ketentuan yang mengatur apa dan cara tindakan aparatur pemerintahan sesuai dengan kewenangan masing-masing, fungsi pemerintah itu dapat ditentukan dengan menempatkannya dalam hubungan dengan fungsi perundang-undangan dan peradilan.Pemerintah dapat dirumuskan secara negatif sebagai segala macam kegiatan perundang-undangn dan peradilan. Kalaupun hukum administrasi Negara berkenaan dengan kekuasaan eksekutif, pengertian eksekutif ini tidak sama dengan apa dengan apa yang dimaksudkan dengan konsep trias politika (yang menempatkan kekuasaan eksekutif hanya melaksanakan undang-undang).

Meskipun secara umum dianut definisi negatif tentang pemerintahan, yaitu sebagai suatu aktivitas diluar perundangan dan peradilan, pada kenyataannya pemerintah juga melakukan tindakan hukum dalam bidang legislasi, misalnya dalam pembuatan undang-undang organik dan pembuatan berbagai peraturan pelaksanaan lainnya, dan juga bertindak dalam bidang penyelesaian perselisihan, misalnya dalam penyelesaian hukum melalui upaya administrasi dan dalam hal penegakan hukum administrasi atau pada penerapan sanki-sanki administrasi yang semuanya itu menjadi objek kajian hukum administrasi Negara. Oleh karena itu tidak mudah untuk menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara. Di samping itu kesukaran menentukan ruang lingkup hukum administrasi Negara ini disebabkan pula oleh beberapa faktor, Pertama, HAN berkaitan dengan tindakan pemerintahan yang tidak semuanya dapat ditentukan secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan seiring dengan perkembangan kemasyarakatan yang memerlukan pelayanan pemerintah dan masing-masing masyarakat disuatu daerah atau Negara berbeda tuntutan dan kebutuhan. Kedua, pembuatan peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instrument yuridis bidang administrasi lainnya tidak hanya terletak pada satu tangan atau lembaga. Ketiga, hukum administrasi Negara berkembang sejalan dengan perkembangan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan, yang menyebabkan pertumbuhan bidang hukum administrasi Negara tertentu berjalan secara sektoral. Karena faktor-faktor inilah, (HAN tidak dapat dikodefikasi, seperti dalam hukum perdata dan hukum pidana yang dapat dikumpulkan menjadi satu kitab undang-undang).

Prajudi Atmosudirdjo membagi HAN dalam dua bagian, yaitu HAN heteronom dan HAN otonom. HAN heteronom yang bersumber pada UUD,TAP MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi administrasi Negara . HAN otonom adalah hukum oprasional yang diciptakan pemerintah dan administrasi Negara. Dan juga ada yang menyebutkan bahwa HAN itu ada HAN umum dan ada HAN khusus. HAN umum berkenaan dengan peraturan-peraturan umum mengenai tindakan hukum dan hubungan hukum administrasi atau peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku untuk semua bidang hukum administrasi, dalam arti tidak terikat pada bidang-bidang tertentu. Sementara itu, HAN khusus adalah peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu seperti peraturan tata ruang, peraturan tentang kepegawaian, peraturan tentang pertanahan, peraturan tentang kesehatan, peraturan tentang perpajakan, peraturan bidang pendidikan, peraturan pertambangan, dan sebagainya.

Adanya perbedaan bidang hukum Administrasi khusus merupakan suatu hal yang logis dan wajar mengingat masing-masing Negara dihadapkan pada perbedaan sosio kultural, politik, sistem pemerintahan, kebijakan pemerintah, dan sebagainya, Artinya, munculnya pembedaan antara hukum administrasi umum dan hukum administrasi khusus merupakan suatu yang tidak dapat dihindari dan suatu yang alamiah. Munculnya hukum administrasi ini semakin penting artinya seiring dengan lahirnya berbagai bidang tugas-tugas pemerintahan yang baru dan sejalan dengan perkembangan dan penemuan-penemuan baru berbagai bidang kehidupan ditengah masyarakat, yang harus diatur melalui hukum administrasi. Dalam konteks ini tampak bahwa hukum administrasi itu tumbuh dan berkembang secara Dinamis.

Berdasarkan keterangan tersebut, tampak bahwa bidang hukum administrasi itu sangat luas sehingga tidak dapat ditentukan secara tegas ruang lingkupnya. Disamping itu khusus bagi Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, terdapat pula hukum administrasi daerah, yaitu peraturan-peraturan yang berkenaan dengan administrasi daearah atau pemerintah daerah. Sehubungan dengan adanya hukum administrasi tertulis, yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dan hukum administrasi tidak tertulis, yang lazim disebut asas-asas pemerintahan yang layak, Keberadaan dan sasaran dari hukum administrasi Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang tugas dan kewenangan pemerintahan dalam berbagai dimensinya sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan yang baik dalam suatu Negara hukum. Dengan deamikian, keberadaan hukum administrasi Negara dalam suatu Negara hukum merupakan condition sine quanon.

Menurut WF.Prins, batas antara hukum administrasi Negara debgan hukum tata Negara sebagaimana telah dijelaskan beberapa pengarang, satupun tidak ada yang sama. Akan tetapi, bila diteliti, di dalam membuat batas tersebut, sadar maupun tidak, yang telah diambil sebagai dasar pikiran ialah bahwa tata Negara mengenai hal pokok. Setelah menyebutkan bahwa hukum tata Negara dan hukum administrasi Negara merupakan satu kesatuan dan hukum administrasi Negara dianggap sebagai bagian atau tambahan dari hukum tata Negara, yang kemudian pendapat ditinggalkan karena perkembangan sejarah menempatkan hukum daministrasi Negara sebagai bidang kajian hukum sendiri, mendefinisikan hukum administrasi Negara sebagai (keseluruhan norma yang berasal dari hukum tata negrara yang mengatur hubungan hukum di antara aparat Negara, mengatur prosedur pembentukan keputusan yang mengikat pemerintahan, dan memuat ketentuan mengenai hubungan hukum dengan subjek hukum lain). Guna mengakhiri perbedaan pendapat mengenai perbedaan antara hukum tata Negara dan denagan hukum administrasi Negara cukuplah disebutkan pendapat dari Bagir Manan, yang mengatakan bahwa secara keilmuan hukum yang mengatur tingkah laku Negara (alat perlengkapan Negara) dimasukan kedalam kelompok hukum tata Negara, sedangkan hukum yang mengatur pemerintahan (dalam arti administrasi Negara) masuk kedalam kelompok hukum administrasi Negara

A. Latar Belakang

Bertolak dari pemikiran Bayu Surianingrat yang mengemukakan disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan karena sudah dipelajari sejak sebelum masehi oleh para filosof. Dewasa ini, ilmu pemerintahan berjuang keras untuk menjadi ilmu yang mandiri. Untuk memahami makna dari sebuah teori dan definisi ilmu, hendaknya memperhatikan latar belakang lahirnya teori dan defenisi ilmu tersebut secara filosofis, waktu, situasi kondisi dan latar belakang keilmuwan yang melahirkan teori / defenisi tersebut.

Latar belakang pemikiran ini dipengaruhi oleh ruang, waktu, tempat, variasi situasi kondisi dan juga latar belakang bidang studi ( pendidikan ) ilmuwan. Sebelum kita terlalu jauh membahas masalah metode pendekatan historis dalam mencari, menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan / mengaplikasikan ilmu pemerintahan, terlebih dahulu kita singgung hal-hal yang berkaitan dengan metode penelitian dan metode ilmu.

B. Pengertian - Pengertian

Ilmu pemerintahan yang kita bahas saat ini, bisa dikategorikan ilmu yang masih baru, atau meminjam pendapat Soewargono ( 1995 : 1 ), ilmu pemerintahan masih sering dipandang sebagai ilmu yang kurang jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggeris disebut government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.

Meriam memandang tujuan pemerintah meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan fredom. Tidak berbeda jauh dengan S.E. Finer yang melihat pemerintah mempunyai kegiatan terus-menerus ( process ), wilayah negara tempat kegiatan itu berlangsung ( state ), pejabat yang memerintah ( the duty ), dan cara, metode serta sistem ( manner, method, and system ) dari pemerintah terhadap masyarakatnya. Agak berbeda dengan R. Mac Iver, memandang pemerintah dari sudut disiplin ilmu politik, “ government is the organizationof men under authority… how men can be governed “. Maksudnya pemerintahan itu adalah sebagai organisasi dari orang-orang yang mempunyai kekuasaan… bagaimana manusia itu bisa diperintah (R. Mac Iver, The Web of Government, The Mac Milan Compony Ltd New York, 1947 ). Jadi bagi Mac Iver, ilmu pemerintahan adalah sebuah ilmu tentang bagaimana manusia-manusia dapat diperintah ( a science of haw men are governed ).

Guna memahami lebih konkritnya jati diri pemerintahan dari peristiwa maupun aktivitas kegiatan pemerintahan dari perspektif ilmu pemerintahan dengan analisa multidisiplin pendekatan historis, ada lebih baik bila kita menyinggung sedikit peristiwa dan gejala-gejala pemerintahan dari sudut pandang pengertian negara dari para ahli yang berbeda latar belakang keilmuwan.

Sumantri ( Inu, 2001 : 97 ) memndang negara dari segi filsafat ilmu sebagai suatu organisasi kekuasaan. Karena itu, dalam orgnisasi negara selalu kita jumpai organ / alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksa kehendak pada siapa saja di dalam wilayah kekuasaaannya. Ahli hukum Hugo de Groot memndang negara merupakan suatu persekutuan sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum. Sedangkan dari keilmuwan sosiologi, memandang negara adalah suatu masyarakat yang monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah ( Max Weber dalam Inu, 2001 : 99).

Sedangkan Ndraha ( 2000 : 7 ) yang secara basic keilmuwan berlatar belakang disiplin ilmu administrasi negara dan ilmu pemerintahan mendefenisikan ilmu pemerintahan sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana pemerintah ( unit kerja publik ) bekerja memnuhi dan melindungi tuntutan ( harapan, kebutuhan ) yang diperintah akan jasa publik dan layanan civil, dalam hubungan pemerintahan.

C. METODOLOGI PENDEKATAN : PENDEKATAN HISTORIS

Dari beberapa teori diatas sebagai acuan pendekatan historis yang akan dipakai guna mengkaji jati diri ilmu pemerintahan secara filsafat dari segi gejala dan peristiwa pemerintahan, maka ontologi ( hakikat apa yang dikaji ) dari ilmu pemerintahan secara obyek materi adalah negara sedangkan obyek fomanya adalah hubungan pemerintah dengan publik dalam kaitan kewenangan dan pelayanan. Secara epistemologi ( bagaimana caranya memperoleh yang dikaji (penegetahuan/ilmu) secara benar ) berkaitan dengan metodologi ilmu pemerintahan dan ciri khas ilmu pemerintahan. Sedangkan secara aksiologi ( mengapa dan untuk apa guna yang dikaji (pengetahuan/ilmu) bagi kehidupan manusia.

Landasan metodologi penelitian maupun metodologi ilmu adalah filsafat ilmu, logi disini bukan berarti ilmu tetapi kajian atau pelajaran tentang metode yang digunakan dalam mencari, mengembangkan, mempelajari dan memanfaatkan ilmu. Penelitian adalah suatu upaya yang bermaksud mencari jawaban yang benar terhadap suatu realita yang dipikirkan ( dipermasalahkan ) dengan menggunakan metode tertentu atau cara berpikir dan teknik tertentu menurut prosedur sistimatis, bertujuan menemukan, mengembangkan dan atau menerapkan pengetahuan, ilmu dan teknologi, yang berguna baik sebagai aspek keilmuwan maupun aspek guna laksana ( praktis ). Oleh sebab itu metodologi penelitian dapat diterjemahkan sebagai cara berpikir dan melaksanakan hasil berpikir ( teknik ) untuk melakukan suatu penelitian secara lebih baik dalam mencapai tujuannya ( efektif ).

Untuk memperjelas sasaran dalam konsep ini, perlu juga kita perhatikan defenisi-defenisi ilmu dari beberapa ahli, untuk memperjelas makna dan apa yang dapat dikatakan ilmu. Sondang Siagian mendefenisikan ilmu sebagai suatu obyek ilmiah yang memiliki sekelompok prinsip, dalil, runus yang melalui percobaan yang sistimatis dilakukan berulang kali telah teruji kebenarannya, prinsip-prinsip, dalil-dalil dan rumus-rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.

Secara umum, ilmu adalah akumulasi penegetahuan yang disusun secara sistematis dengan menggunakan metode-metode tertentu, sedemikian rupa sehingga dapat merupakan gambaran, penjelasan dan peramalan mengenai realita sampai pada teknik-teknik mengatasi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan, baik yang bersifat spesifik, konkrit dan locus, maupun yang bersifat general, abstrak dan universal (Rusidi, 2001 : 10 ). Sehingga dapat disimpulkan, ilmu memiliki obyek materi ( locus ), dan obyek formal ( focus ) dengan ciri-ciri : mempunyai obyek tertentu, bersifat empiris, memiliki metode tertentu, sistematis, dapat ditransformasikan, bersifat universal dan bebas nilai (Wasistiono, 2002 : 1).

Merujuk pada defenisi ilmu, metodologi suatu ilmu secara formal enbeded dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma, anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan konstruk pengalaman dan konsep ( Ndraha, 1997 : 25 ). Secara abstrak metodologi ilmu merupakan cara berpikir dan melaksanakan hasil berfikir ( teknik ) secara formal enbeded dan secara substantif ditunjukkan oleh aksioma, , anggapan dasar, pendekatan, model analisis dan konstruk pengalaman serta konsep yang terakumulasi dari pengetahuan yang tersusun sistematis dengan menggunakan metode-metode tertentu, baik bersifat spesifik, konkrit dan locus, maupun bersifat general, abstrak dan universal yang bertujuan mencari, mengembangkan, mempelajari dan memanfaatkan ilmu.

Dengan meminjam alat metodologi sebagai syarat keilmiahan dalam mengkaji dan mencari jati diri ilmu pemerintahan, metodologi penelitian dan metodologi ilmu menjadi pendukung wajib dalam menganalisis gejala dan peristiwa / kejadian berpemerintahan dengan pendekatan historis serta sistimatika penulisan yang memperhatikan kaidah ilmiah. Pendekatan historis merupakan pendekatan yang menganalisa peristiwa / gejala / aktivitas kegiatan pemerintahan melalui alat analisis sejarah perkembangan pemerrintahan dan aturan / hukum yang menjadi dasar laksana dan hukum aktivitas berpemerintahan yang sah.



D. TEORI DAN ANALISA

Ilmu pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan ( eksekutif ), pengaturan ( legislatif ), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan ( baik pusat dengan daerah maupun antara rakyat dengan pemerintahnya ) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan secara baik dan benar, (Inu, 2001:47)

Dari defenisi dan teori-teori di atas dapat disimpulkan, gejala -gejala, peristiwa dan kondii suatu lembaga pemerintahan yang menjadi ontologi ilmu pemerintahan, meliputi :

1. Hubungan pemerintah

2. yang diperintah

3. Tuntutan yang diperintah ( jasa publik layanan civil )

4. Pemerintah

5. Kewajiban dan tanggung jawab pemerintah

6. Pemerintah yang dipandang mampu memenuhi kewajiban dan tanggung jawab tersebut

7. Bagaimana membentukpemerintah yang sedemikian itu

8. Bagaimana pemerintah menunaikan kewajiban dan memenuhi tanggung jawabnya

9. Bagaimana supaya kinerja pemerintah sesuai dengan tuntutan yang diperintah.

Wasistiono ( 2002 : 5 ) melihat ilmu pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari hubungan antara rakyat dengan organisasi tertinggi negara ( pemerintah ) dalam konteks kewenangan dan memberi pelayanan. Meminjam pemikiran Ndraha, dengan melihat gejala-gejala sosial senantiasa terdapat dalam sebuah masyarakat, jika seorang atau suatu kelompok kita jadikan variabel X dan orang atau kelompok lain kita jadikan variabel Y. Jika X disebut pemerintah ( P ) dan Y yang dipenrintah ( YD ), maka hubungan antara P dan YD telah terjadi suatu kegiatan yang disebut pemerintahan atau peristiwa, gejala-gejala pemerintahan. Pengkajian terhadap peristiwa atau gejala-gejala pemerintahan yang terjadi baik sekali lalu maupun berulang telah menjadi sumber bahan konstruksi ilmu pemerintahan.

Dilihat dari konsentrasi administrasi publik atau administrasi pemerintahan yang meliputi kebijakan publik pemerintahan, institusi / kelembagaan / organisasi pemerintahan, birokrasi, manajemen pemerintahan, personil dan keuangan ( anggaran ) pemerintahan, lingkungan administrasi pemerintahan dan segala aktivitas pemerintahan dilandasi oleh adanya bentuk legalitas dari pemerintahan yang berkuasa. Jika perubahan mendasar terjadi pada konsentrasi tersebut yang memfokus pada perubahan sitem, ditandai dengan terjadinya perubahan yang mendasar pada alat gerak pemerintahan itu sendiri ( konstitusi ). Hal ini dapat dilihat dari sistem berpemerintahan di Indonesia mulai dari pasca kemerdekaan, orde lama, orde baru dan pasca reformasi. Sehingga Robertson menilai konstitusi adalah bentuk “ power maps is a of rights, powers, and procedure regulatng the structure with telationships among for the public authorities and between the public authorities and the citizens “.

Secara konkrit aksiologi ilmu pemerintahan dilihat pada peran pemerintahan melalui sudut pandang pendekatan historis meliputi berbagai sejarah peristiwa / kejadian dimana pemerintah menerapkan keadilan, menyelengarakan demokrasi, menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan desentralisasi, mengatur perekonomian, menjaga persatuan, memelihara lingkungan, melindungi HAM, meningkatkan kemampuan masyarakat, meningkatkan moral masyarakat yang dilandasi berbagai aturan yang mengikutinya baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat pemerintah (negara ).

Lahir menjelang pecahnya PD II, konsep Ilmu Pemerintahan terapan pertama kali dirintis oleh G. A. Van Poelje dengan nama “ Bestuurskunde “, negeri Paman Sam menyebutnya Public Administration, namun saat ini administrasi publik diartikan sebagai ilmu administrasi publik. Keberhasilan Van Poelje membebaskan studi tentang susunan dan berfungsinya pemerintah dari tradisi yuridis dengan menggunakan wawasan ilmu penegetahuan sosial, kini terperangkap kembali dalam artian masih ada yang menilai ilmu pemerintahan bagian dari ilmu sosial lainnya seperti ilmu politik, ilmu hukum, ilmu ekonomi dan lainnya.



Secara ciri khas ilmu pemerintahan, dapat ditarik epistimologi dalam gejala pemerintahan meliputi kekuasaan yang sah ( kewenangan ), menampung, menyelesaikan kepentingan orang banyak / masyarakat luas sekaligus dengan pembinaannya, pelayanan kepada masyarakat yang kesemuanya itu dilandasi juga secara operasionalnya ( praktek ) oleh pendekatan historis.

Ndraha ( 2000 : 15 ) melihat pendekatan terhadap peristiwa, gejala-gejala pemerintahan meliputi :

No.

Peristiwa Pemerintahan dilihat dari sudut Ilmu / Kajian

Hasil Pendekatan Lintas / Transdisiplin

1.

2.

3.

4.

5.

6.

7.

8.

9.

10.

11.

12.

13.

14.

15.

16.

17.

18.

19.

20.

21.

22.

23.

24.

25.

26

Politik

Administrasi

Manajemen

Hukum

Sosiologi

Ekonomi

Teknologi

Filsapat

Etika

Psikologi

Sejarah

Ekologi

Budaya

Geografi

Kepemimpinan

Komunikasi

Bahasa

Seni

Teologi

Antropologi

Etnologi

Metodologi

Perbandungan

Perilaku

Pembangunan

Birokarsi

Politik Pemerintahan

Administrasi pemerintahan

Manajemen pemerintahan

Hukum ( Tata ) pemerintahan

Sosiologi Pemerintahan

Ekonomi Pemerintahan

Teknologi pemerintahan

Filsafat pemerintahan

Etika pemerintahan

Psikologi pemerintahan

Sejarah pemerintahan

Ekologi pemerintahan

Budaya pemerintahan

Geografi pemerintahan

Kepemimpinan pemerintahan

Komunikasi pemerintahan

Bahasa pemerintahan

Seni Pemerintahan

Teologi pemerintahan

Antropologi pemerintahan

Etnologi pemerintahan

Metodologi pemerintahan

Perbandingan pemerintahan

Perilaku pemerintahan

Pembangunan pemerintahan

Birokrasi pemerintahan

Luasnya dimensi kajian ilmu pemerintahan tidak terlepas dari ruang lingkup permasalahan dan gejala-gejala berpemerintahan. Upaya-upaya pembuktian dan penggalian guna kemandirian ilmu pemerintahan melalui pendekatan disiplin ilmu lainnya yang bersifat multidisiplin maupun interdisiplin ilmu terus dilakukan. Salah satu pendekatan yang dilakukan sesui dengan metode ilmu adalah pendekatan historis.

Diwadahi ilmu hukum dengan perkembangn madzab hukum yang mendominasi suasana pemerintahan di Eropa Barat selama dua abad, mengakibatkan sejarah studi gejala-gejala pemerintahan dipandang sebagai bagian dari studi ilmu hukum. Permasalahan pemerintahan dipandang dan akan dapat diatasi dengan penerapan paraturan-peraturan hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut dengan tepat dan benar. Sehingga timbul peranggapan bahwa studi gejala pemerintahan merupakan bagian dari ilmu hukum. A. Van Braam sendiri ( Soewargono, 1995 : 2 ) mengemukakan ilmu pemerintahan sebagian besar masih mewqujudkan diri dalam bentuk himpunan studi gejala-gejala pemerintahan yang dihasilkan studi dari ilmu hukum ( dikategorikan sebagai “ juridische bestuurkunde” ). Memang sejarah ilmu pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari peraturan / hukum yang menyertainya.

Semakin luas lingkup aktivitas pemerintahan dan kompleksnya gejala-gejala pemerintahan, pakar ilmu pemerintahan dapat merasakan berbagai jenis “ ilmu pemerintahan “ yang bersifat monodisiplinair, misalnya studi ilmu hukum yang hanya mampu memberikan pandangan sepihak dalam melihat gejala-gejala dan berfungsinya suatu pemerintah dan tidak mampu menjelaskan secara integral.

H. J. Logemen ( Saparin, 1986 : 22 ) memandang aktivitas pemerintahan dari sudut pandang hukum tata pemerintahan “ merupakan keseluruhan pranata hukum yang digunakan sebagai landasan untuk menjalankan kegiatan pemerintahan dalam arti khusus ialah pemerintahan dalam negeri dan juga dapat disebut sebagai “ bestuursrecht “ atau hukum tata negara dalam arti sempit “. Sementara fungsi pemerintahan umum ( algemeen bestuur / administrasi publik ) disamping memiliki kewenangan juga mengatur, melayani, memelihara, membina, melindungi kepentingan umum dan warga masyarakatnya melalui pembuatan dan penegakan aturan.

Hal ini terlihat jelas di dalam setiap aktivitas pemerintahan yang selalu berhubungan dan didasari aturan menuju lahirnya hukum atau konstitusi, atau dengan kata lain di dalam tubuh ilmu pemerintahan menjelma pada aktivitas, gejala dan peristiwa pemerintahan terkandung ( lihat Ndraha, 2000 : 1-20 ).

Jadi dari analisis di atas terlihat jelas jika anggapan awal selama ini bahwa ilmu pemerintahan bagian dari studi ilmu lainnya khususnya ilmu hukum tidaklah benar, hal ini sperti diungkapkan Surianingrat disiplin ilmu yang tertua adalah ilmu pemerintahan dikarenakan keterlambatannya dalam menemukan, membuktikan, menerapkan, mengembangkan, dan memanfaatkan untuk menciptakan jati diri ilmu yang mandiri, dan sekarang ini ilmu pemerintahan telah menemukan jati dirinya.

E. PENUTUP DAN REKOMENDASI

Melalui analisa di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ilmu pemerintahan bukanlah bagian dari suatu disiplin ilmu hukum, politik, administrasi publik maupun ilmu ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari telaahan di atas terhadap gejala-gejala dan peristiwa pemerintahan melalui pendekatan histori. Sehingga dapat diketahui baik secara teoritis / defenisi ilmu pemerintahan melalui aspek guna laksana ( praktis ) dari masalah-masalah kehidupan publik ( masyarakat, organisasi non pemerintah, wiraswasta dan umum ) dengan pemerintah maupun pemerintah dengan pemerintah mengandung peristiwa pemerintahan dan ilmu pemrintahan dari suduit kajian ilmu / studi lainnya.

Dalam menelaah ilmu pemerintahan dilihat dari pendekatan historis tidak dapat dipisahkan dari aspek peraturan / hukum yang mengatur tata laksana pemerintahan. Dimana sejarah pemerintahan dijalankan sesuai dengan peraturan / hukum yang telah ditetapkan baik tertulis maupun tidak tertulis.

Diharapkan melalui penuangan konsep ini ke dalam bentuk tulisan makalah dapat diketahui jelas keberaan jati diri ilmu pemerintahan dan sejarah perkembangan ilmu pemerintahan hingga menjadi ilmu yang mandiri sehingga dapat menjadi perenungan dan pemikiran agar senantiasa terus dikaji dan dikembangkan lebih jauh lagi dan ilmu pemerintahan benar-benar pada bentuk / jati diri ilmu pemerintahan yang konkrit, general dan universal.

Daftar Pustaka:

Inu, Kencana Syafiie, 2001, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, Bandung
Inu
, Kencana Syafiie, 2001, Filsafat Pemerintahan, Perca, Jakarta
Ndraha,
Taliziduhu, 1997, Metodologi Ilmu Pemerintahan, Rineka Cipta, Jakarta
Ndraha
, Taliziduhu, 2000, Diktat Kuliah Ilmu Pemerintahan, Program Pasca Sarjana UNPAD, Bandung
Rusidi
, 2001, Diktat Kuliah Metodologi Penelitian, Program Pasca Sarjana UNPAD, bandung
Rasyid
, M. Ryaas, 1997, Makna Pemerintahan, Yasrif Watampone, Jakarta
Soewargono
, 1995, Jati Diri Ilmu Pemerintahan, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada IIP, Jakarta
Suriasumantri
, Jujun. S, 1996, Filsafat Ilmu (sebuah pengantar populer), Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Wasistiono
, Sadu, 2002, Diktat Kuliah Metodologi Ilmu Pemerintahan, Program Pasca Sarjana MAPD STPDN, Jatinangor

Hukum Tata Pemerintahan

Diposting oleh Busuki Rachmat Blog's | 00.19 | , | 0 komentar »

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
(HUKUM TATA PEMERINTAHAN)

1. Istilah Hukum Administrasi Negara
Istilah "Hukum Administrasi Negara" berasal dari bahasa Belanda "Administratiefrecht" menurut ilmu pengetahuan hukum di Inggris "Droit Administratief".
Dalam kalangan Perguruaan Tinggi di Indonesia, sebelum tahun 1946 dipergunakan istilah kembar "Staats-en Administratiefrecht" (Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara). Di sekolah tinggi hukum jakarta istilah ini diberikan dalam satu mata pelajaran oleh Prof. J.H.A. Logemann sampai 1941.
Baru pada tahun 1946 dipisahkan menjadi dua mata pelajaran yang masing – masing berdiri sendiri, yaitu " Staatsrecht " (Hukum Tata Negara) dan " Administratiefrecht " (Hukum Administrasi Negara).
Dalam perkembangan selanjutnya pada tahun 1969, pengertian istilah Hukum Administrasi Negara oleh dosen Universitas Indonesia G. Pringgodogdo, SH dijelaskan sebagai berikut:
Oleh karena di Indonesia kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berbeda dalam satu tangan, yaitu presiden, maka pengertian Hukum Administrasi Negara secara luas terdiri dari tiga unsur, yaitu:
• Hukum Tata pemerintahan, yakni Hukum Eksekutif atau Hukum Tata Pelaksanaan Undang–undang; dengan perkataan lain, Hukum Tata Pemerintahaan ialah hukum mengenai aktivitas–aktivitas kekuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang),
• Hukum Administrasi Negara dalam arti sempit, yakni hukum tata pengurusan rumah tangga negara (rumah tangga negara dimaksudkan, segala tugas–tugas yang ditetapkan dengan undang-undang sebagai urusan negara), dan
• Hukum Tata Usaha Negara, yakni hukum mengenai surat-menyurat, rahasia dinas dan jabatan, kearsipan dan dokumentasi, pelaporan dan statistik, tata-cara penyimpanan berita acara, pencatatan sipil, pencatatan nikah, talak dan rujuk, publikasi dan penerbitan-penerbitan negara.

2. PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA
Istilah Administrasi yang kini menjadi istilah di Indonesia berasal dari istilah " Administration " suatu istilah yang hidup di kalangan masyarakat dunia.
Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, SH Administrasi mempunyai dua arti yaitu dalam arti sempit dan arti luas.
Dalam arti sempit, Administrasi berarti Tata Usaha (office work).
Sedangkan dalam arti luas dapat ditinjau dari tiga sudut, Yakni:
a. Sudut proses (Administrasi sebagai proses)
b. Sudut fungsi (Administrasi dalam arti fungsional)
c. Sudut kepranataan (Institution)
Ditinjau dari sudut proses, maka administrasi merupakan keseluruhan proses-proses, yang mulai proses pemikiran, proses pengaturan, proses pencapaian tujuan sampai dengan proses tercapainya tujuan itu.
Untuk mencapai tujuan orang harus memikirkannya dulu baru mengaturnya dan menentukan bagaimana cara untuk mencapai tujuan itu. Aktivitas–aktivitas tersebut dirangkum menjadi suatu pengertian Administrasi.
Ditinjau dari sudut fungsi atau tugas, Administrasi berarti keseluruhan aktivitas atau tindak yang mau tak mau harus dilakukan dengan sadar oleh suatu perusahaan (negara) atau kelompok–kelompok orang yang berkedudukan sebagai administrator atau pemimpin suatu usaha.
Tinjauan dari sudut kepranataan , misal suatu perusahaan negara X kita tak melihat gedungnya, melainkan kita melihat kelompok orang–orang yang secara tertentu merupakan suatu institution yaitu perusahaan negara X. Orang-orang itulah yang melakukan kegiatan–kegiatan yang secara keseluruhan kita namakan perusahaan negara X. Mereka dapat digolongkan menjadi beberapa macam orang yaitu:
• Orang-orang yang menentukan dan mempertahankan tujuan atau yang menentukan policy/kebijaksanaan perusahaan; orang-orang ini disebut administrator.
• Orang-orang yang langsung memimpin kerja kearah tercapainya hasil-hasil yang kongkrit; Orang-orang ini disebut Managers.
• Orang-orang yang membantu baik kepada administrator maupun kepada managers; mereka merupakan penasehat-penasehat atau Brain-trust; Orang-orang ini bergerak di bidang pemikiran dan dinamakan staff.
• Orang-orang yang melaksanakan pekerjaan-pekerjaan itu atau pelaksanaan pelaksanaan yang biasa disebut karyawan-karyawan atau pegawai-pegawai biasa.
Selain dapat ditijau dari segi proses, fungsi, kepranataan, administrasi dapat pula ditinjau dari segi obyeknya. Obyek administrasi dapat digolongkan dalam tiga golongan besar yaitu:
1. Administrasi yang berobyek kenegaraan (Public Administration)
2. Administrasi yang berobyek Private/Business (Business Administration)
3. Administrasi yang berobyek International.
Administrasi yang berobyek kenegaraan dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu:
a. Administrasi Pemerintahan yang dapat pula dibagi menjadi dua yaitu:
• Administrasi Sipil, yaitu seluruh aktivitas yang dilakukan oleh departemen, direktorat, sub-direktorat,sampai kepada aktivitas camat dan lurah
• Administrasi Militer (Angkatan Bersenjata) yang terdiri dari
a. Administrasi Militer (Angkatan Darat)
b. Administrasi Militer (Angkatan Laut)
c. Administrasi Militer (Angkatan Udara)

b. Administrasi perusahaan Negara: Seluruh aktivitas yang bergerak dibidang perusahaan yang hakekatnya dapat digolongkan berdasarkan gerak usaha untuk : Produksi, distribusi, transport, banking, asuransi dan sebagainya.

Administrasi yang berobyek private/business dapat dibagi menjadi:
1. Administrasi Perusahaan: yang termasuk ke dalamnya ialah aktivitas-aktivitas di bidang produksi, transport, asuransi, banking dan sebagainya yang pada hakekatnya sama dengan ruang gerak dari administrasi perusahaan negara.
2. Administrasi bukan perusahaan (non business): yang termasuk kedalamnya ialah aktivitas yang biasanya cendrung kearah usaha sosial seperti:
• Administrasi Perguruan Swasta
• Administrasi Rumah Sakit Swasta
• Administasi Hotel Swasta.
Sukar untuk membedakan secara tegas mana yang bergerak di bidang public service, manayang bergerak di bidang business. Karena kadang-kadang yang semula public bisa menjadi business.

Administrasi yang berobyek International. Yang termasuk kedalamnya ialah seluruh aktovitas-aktivitas yang bergerak dalam bidang International seperti yang dilakukan PBB serta cabang-cabang UNICEF, ILO dan sebagainya.

HUKUM INTERNATIONAL

1. Peristilahan
Istilah hukum international kebanyakan hanya digunakan dalam arti "HukumInternational Publik". Sementara itu, hukum international publik itu bertugas mengatur hubungan hukum yang terjadi antar negara dan organisasi antar negara dengan ketentraman hidup bernegara. Jadi, dapat dikatakan bahwa dalam peraturan international dewasa ini terdapat hukumyang mengatur kepentingan negara dan warga negaranya yaitu:
• Hukum Perdata International (HPI), yakni hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan international (hubungan antar-negara).
• Hukum International Publik (Hukum Antar Negara), ialah hukum yang mengatur hubungan antar negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan international.

1. Hukum Perdata International merupakan subsistem dari sistem hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Sebagai aturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara, maka hukum perdata itu merupakan hukum nasional negara. Sementara itu, negara tempat bertemunya peraturan hukum dari para pembawa juga memiliki peraturan hukum perdata. Hal ini berarti bahea hukum perdata nasional yang harus untuk menyelesaikannya. Dengan demikian hukum perdata nasional harus diangap berlaku sebagai hukum perdata international. Jadi, hukum perdata international ialah peraturan hukum perdata nasional yang berusaha mengatur hubungan hukum perdata yang menyangkut unsur-unsur asing didalamnya.
Arti hukum perdata international dititikberatkan kepada peranan hukum perdata nasionalnya yang diberlakukan untuk mengatur hubungan hukum. Hal itu karena ada unsur-unsur asing. Berarti, belumada peraturan hukum perdata khusus yang bersifat international. Maksudnya, sampai sekarang belum ada satu peraturan hukum perdata yang bercorak unifikasi bagi setiap orang dalam hubungan hukum international. Sementara itu, yang ada dan berlaku hanyalah hukum perdata nasional sebagai pengatur hubungan hukum perdata yang didalamnya terdapat unsur-unsur asing. Jadi hukum perdata international itu bersifat nasional.

Asas-asas Hukum Perdata International di Indonesia
Setiap negara memiliki hukum perdata nasional sendiri. Peraturan hukumnya berlaku bagi setiap warga negara dari negara masing-masing. Di Indonesia, penyelesaian peristiwa hukum perdata yang dilamnya menyangkut unsur asing adalah sama dengan negara-negara lain. Hanya saja, asas-asas sumber hukum yang digunakan mungkin berbeda dengan negara lainnya. Ini disebabkan karena perbedaan perkembangan dalam sejarah hukum perdata Indonesia. Sejak bangsa Indonesia diperlakukan sebagai daerah jajahan Belanda dan Jepang, peraturan hukum yang berlaku adalah buatan Belanda. Kalau kemudian Indonesia menjadi negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat, sampai sekarang masih banyak peraturan hukum Belanda yang tetap berlaku. Peraturan hukum yang menjadi sumber hukum dari hukum perdata International di Indonesia terdapat dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB).Asanya dicantumkan dalam pasal 16, 17, dan 18. Ketiga pasal tersebut merupakan sisa dari ajaran (teori) statuta yang diciptakan oleh Bartolus de Saxofeerato (1314-1357).
Pasal 16 AB menyatakan bahwa "ketentuan-ketantuan perundang-undangan tentang kedudukan hukum dan kewenangan individu bertindak tetap mengikat warga negara Indonesia walaupun berada di luar negeri".
Pasal 17 AB menyatakan bahwa "Mengenai benda tetap (tidak bergarak) berlaku dari hukum negara tempat dimana benda itu terletak. Pasal 17 AB ini dikenal sebagai asas hukum setempat (lex situs) yang disebut juga statuta realita.
Pasal 18 AB menyatakan bahwa entuk suatu tindakan mengikuti bentuk hukum yang ditentukan oleh hukum negara atau tempat dilakukannya tindakan itu. Ketentuan pasal ini menunjuk kepada aturan hukum yang berlaku di tempat terjadinya peristiwa hukum yang menyangkut dua corak hukum yang berlainan. Asas dari pasal 18 AB ini dikenal sebagai asas locus regit actus yang disebut juga Statuta mixta.
Penggunaan ketiga pasal ini tampak dalam hukum perdata material sebagai berikut:
• Hukum Pribadi
Hukum perdata nasional yang mengatur tentang hak dan kewajiban pribadi sebagai subjek hukum individu atau badan hukum. Kalau menyangkut unsur-unsur asing di dalam suatu peristiwa hukum, sifatnya berubah menjadi hukum perdata Internasional.
• Hukum Keluarga
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang kehidupan berkeluarga sebagai hukum perdata nasional dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
• Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan terdiri dari hukum benda dan hukum perikatan nasional kalau dalam suatu peristiwa hukum menyangkut unsur-unsur pengaturan penyelesaiannya akan menjadi dua segi juga.
• Hukum Waris
Pembuatan surat wasiat harus dilakuakn dihadapan seorang notaris. Namun, bagi yang menninggal dunia tanpa membuat surat wasiat sebelumnya, penentuan dan hak warisnya berdasarkan ketentuan Pasal 832 dan 833 KUHS.

Hukum Acara Perdata
Dalam melaksanakan hukum acara perdata material yang menimbulkan konflik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan.Hukum acara perdata yang mengatur tentang penyelesaian konflik dan menyangkut unsur-unsur asing di dalamnya belum ada. Akan tetapi, kalau memang terjadi suatu peristiwa yang menghendaki penyelesaian di pengadilan, sudah menjadi kewajiban hakim untuk memeriksanya. Menolak baukan suatu tindakan yang bagus bagi hakim atau alasan bagi hakim. Hal itu disebabkan dalam tugas mengemban dan memberi kepastian hukum, hakim dapat memberi kepastian hukum. Dengan demikian, selayaknya hakim menyelesaikan perkara-perkara perdata yang diajukan oleh orang-orang asing untuk meminta keadilan.

2. Hukum Intenasional Publik merupakan kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara yang merdeka dengan berdaulat atau yang lebih dikenal sebagai hukum antarnegara dan juga hukum bangsa-bangsa. Istilah hukum bangsa-bangsa merupakan terjemahan dari bahasa Belanda volknrecht, bahasa Perancis droit de gens, bahasa Inggris law of nation dan bahasa Jerman völkerecht. Keempat istilah ini aslinya dari ius gentium. Istilah ini berasal dari “hukum alam” yang dijadikan aturan tata tertib setiap bangsa.
Bertitik tolak dari ius gentium ini, maka dalam perkembangan-perkembangan hubungan hukum antar negara selanjutnya namanya menjadi hukum international. Namun, dilihat dari bangunan hukumnya, hukum internasional itu tidak memiliki komponen-komponen yang satu sama lain mempunyai hubungan kewenangan untuk mengatur negara-negara di dunia. Bahkan, peraturan-peraturannya hanya dapat mengikat antar negara yang mengadakan hubungan hukum setelah terjadi kata sepakat dalam suatu perikatan tertentu. Oleh karena itu, peraturan hukum internasional sifatnya hanya sebagai hukum koordinatif saja. Dengan sifat ini, kalau terjadi suatu pelanggaran dari perikatan yang telah disepakati dan menimbulkan perselisihan, penyelesaiannya dapat dilakukan oleh makamah internasional.

Sumber-sumber Hukum Internasional
Secara formal, sumber-sumber hukum internasional itu dapat dibaca dalam pasal 38 ayat 1 Piagam Makamah Internasional. Menurut ketentuan pasal ini dinyatakan bahwa Makamah Internasional itu “whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply :
a. International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognised by contesting Stated;
b. International custom, as evidence of a general practice accepted as law;
c. The general principles of law recognised by civilised nations;
d. Subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations as subsidiary means for the determinations of rules of law”.
Keempat sumber hukum internasional formal ini tidak ditentukan urutan-urutan pentingnya. Hanya saja, untuk poin a, b, dan c merupakan sumber hukum yang pertama.

Subjek Hukum Internasional
Yang dimaksud dengan subjek Hukum Internasional adalah setiap negara, badan hukum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan hukum internasional.
Subjek hukum internasional itu antara lain ialah sebagai berikut :
• Negara
Negara sebagai subjek hukum internasional yaitu negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Dengan kata lain, negara yang memiliki pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
• Tahta Suci
Yang dimaksud tahta suci (heilige stoel) ialah gereja katholik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Walaupun Vatikan bukan sebuah negara, sebagai yang disyaratkan negara pada umumnya, tahta suci itu mempunyai kedudukan yang sama dengan sebuah negara sebagai subjek hukum internasional.

• Manusia
Manusia sebagai individu dianggap merupakan subjek hukum internasional. Hal itu kalau dalam tindakan atau kegiatan yang dilakukan memperoleh penilaian positif atau negatif sesuai kehendak damai kehidupan masyarakat di dunia. Misalnya, pertanggungjawaban individu terhadap timbulnya perang dunia ke dua.
• Organisasi internasional
Dalam pergaulan internasional, yang menyangkut mengenai hubungan antar negara-negara, maka banyak sekali organisasi yang diadakan atau dibentuk oleh negara-negara itu. Menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak adanya Kongres Wina. Pada tahun 1920, didirikanlah Liga Bangsa-Bangsa yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Akan tetapi, jaminan itu tidak berhasil.

Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan pada tanggal 26 Juni 1945 di San Fransisco sebagai pengganti Liga Bangsa-Bangsa. PBB sendiri bersifat universal. Tujuan organisasi internasional ini dicantumkan dalam mukadimah piagamnya yang menegaskan antara lain mengenai hak-hak dasar manusiadari segala bangsa di dunia, menciptakan suasana keadilan dan penghargaan terhadap kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian internasional, memajukan masyarakat dan mempertinggi tingkat hidup yang baik dalam suasana kemerdekaan yang lebih luas, dan lain-lain.
Berdasarkan tujuan-tujuannya tersebut, maka dalam pergaulan internasional, PBB menyelenggarakan kegiatan melalui enam aparat perlengkapan utamanya, yaitu ;
a. Majelis Umum (General Assembly)
Setiap anggota PBB merupakan majelis umum. Majelis umum memiliki tugas dan wewenang yang pada pokoknya meliputi tentang perdamaian dan kedamaian internasional; kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, perikemanusiaan; sistem perwalian; dan beberapa tuga lainnya.
b. Dewan Keamanan (Security Council)
Terdiri dari lima anggota tetap yang memiliki “hak veto” (larangan) yaitu Inggris, Prancis, Republik Rakyat Cina, Amerika Serikat dan Uni Sovyet dan sepuluh anggota tidak tetap yang dipilih setiap dua tahun. Tugas dewan ini adalah memelihara perdamaian, menyelesaikan perselisihan internasional secara damai, mengambil tindakan terhadap ancaman agresi dan perkosaan perdamaian.
c. Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Anggotanya sebanyak 54 negara anggota PBB. Keanggotaan dewan ini dipilih oleh majelis umum setiap tiga tahun sekali. Tugasnya antara lain menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial sebagai tanggung jawabnya, melakukan penelitian di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, dan kesehatan, serta masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hal-hal itu.
d. Dewan Perwalian (Tructeeship Council)
Tugas-tugas dewan perwalian melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Pelaksanaannya dijalankan dengan mempertinggi kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk memperoleh pemerintahan sendiri sesuai dengan haknya untuk menentukan nasib sendiri.
e. Makamah Internasional (International Court of Justice)
Merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini. Makamah ini beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan. Masa pilih para hakim makamah sembilan tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Makamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda). Tugas makamah ini adalah menyelesaikan perselisihan internasional dari negara-negara anggota PBB.
f. Sekretariat (Secretary)
Sekretariat PBB adalah seorang sekretaris jenderal dan stafnya. Sekretaris jenderal dipilih dan diangkat oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan. Tugasnya menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan Dewan-dewan, menyusun laporan-laporan tentang pekerjaan PBB dan Dewan-dewan untuk disampaikan kepada sidang Majelis Umum.